Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
A. Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang bertempat di Jalan JI. Kol. TB Suwandi Lingkar Selatan Kel. Lontar Baru Kec. Serang Kota. Serang, saat ini membuka kesempatan untuk Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk bergabung menjadi Tenaga Pendukung dengan formasi jabatan sebagai berikut :
- Satuan Pengamanan (1 orang)
- Sopir (1 orang)
- Pramubakti (1 orang)
B. Kualifikasi yang dibutuhkan :
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Pendidikan Minimal SMA/sederajat;
- Dapat mengendarai Kendaraan Bemotor dan memiliki SIM minimal SIM C;
- Dapat mengendarai Kendaraan roda empat dan memiliki SIM A ( Formasi Sopir)
- Diutamakan wanita untuk formasi jabatan Pramubakti;
- Usia maksimal 35 tahun pada tahun 2021;
- Mampu bekerja dalam Tim;
- Mampu membantu pekerjaan administrasi sederhana bila diperlukan;
- Sanggup bekerja secara shift ( Formasi satuan pengamanan ):
- Mampu bekerja secara professional, Rajin, Jujur, Ramah, Cekatan dan Inisiatif.
C. Dokumen yang dilampirkan :
- Pas Photo 4×6 (2 lembar);
- Photocopy KTP;
- Photocopy SIM yang masih berlaku;
- Photocopy ljazah SMA/sederajat
- Sulat Lamaran;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Sertifikat DIKSAR SATPAM dari Polda diutamakan (Formasi Satuan Pengamanan).
D. Tata Cara Pendaftaran :
- Apabila Saudara telah memenuhi kualifikasi di atas, dapat mengirimkan dokumen lampiran melalui :
- Email banten@ombudsman.go.id
- Datang langsung/Pos: Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang
bertempat di Jalan JI. Kol. TB Suwandi Lingkar Selatan Kel. Lontar Baru Kec. Serang Kota. Serang 42116.
- Formasi Satuan pengamanan menggunakan Map Biru, Formasi Sopir menggunakan Map Merah, dan Formasi Pramubakti menggunakan Map Hijau ( apabila datang langsung/pos).
- Mencantumkan dakumen lamaran yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten. Perihalisubject: Lamaran (sebutkan formasi).
Contoh Perihal/Subject: Lamaran Pramubakti.
E. Ketentuan Umum :
- Batas waktu terakhir pengiriman dokumen tanggal 29 Januari 2021 Pukul 16.30 WIB.
- Rekrutmen Terbuka Tenaga Pendukung di lingkungan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten tidak dipungut biaya apapun.
- Keputusan seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
- Informasi terkait Rekrutmen Terbuka Tenaga Pendukung Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dapat dilakukan melalui Instagram ombudsman banten atau facebook : Ombudsman RI Perwakilan Banten.
LOWONGAN LAINNYA