Pada 1968, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.
Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984. BPDPK pun berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu PERUM HUSADA BHAKTI (PHB), yang melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
Pada tahun 1992, PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.
Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum tercover oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. Hingga saat itu, ada lebih dari 200 kabupaten/kota atau 6,4 juta jiwa yang telah menjadi peserta PJKMU. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Askes (Persero).
Langkah menuju cakupan kesehatan semesta pun semakin nyata dengan resmi beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah kita untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.
Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan di Seluruh Indonesia
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Belum menikah saat mendaftar
- Pendidikan D3/D4/S1
- IPK minimal 2,75 skala 4
- Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020
- Akreditasi Universitas : diutamakan Minimimal B untuk universitas negeri & diutamakan minimal A untuk universitas swasta.
- Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone dengan menulis caption bertema “Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku” serta diakhiri dengan hashtag #MobileJKNlengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri;
POSISI JABATAN REKRUTMEN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI SELURUH INDONESIA
A. Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
- Front liner
- Staf Administrasi Kepesertaan
- Staf Penanganan Pengaduan Peserta
- Staf Penanganan Pengaduan Peserta di RS
B. Bidang Penagihan dan Keuangan
- Staf Penagihan (Telecollecting)
C. Bidang Penjaminan Manfaat
- Staf Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer
D. Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta
- Relationship Officer (RO)
- Staf Administrasi Perluasan Kepesertaan
- Staf Administrasi Pemeriksaan
E. Bidang SDMUKP
- Staf Umum dan Kesekretariatan
F. Sekretaris dan Staf Administrasi
- (Khusus untuk penempatan di Kantor Kedeputian Wilayah dan Kantor Pusat)
Jika anda berminat, silahkan daftarkan diri anda melalui link berikut : https://bit.ly/PTTBpjs
YANG HARUS DIPERHATIKAN :
- Waktu pendaftaran 30 Desember 2020 s.d 5 Januari 2021
- Pendaftaran dilakukan melalui website BPJS Kesehatan pada menu banner slide rekrutmen
- Pilih lokasi dan job title sesuai peminatan
- Pastikan pengunggahan scan berkas (KTP, Surat Lamaran, CV, Ijazah, Transkrip Nilai, Bukti Keterangan Akreditasi Universitas, Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas Narkoba) melalui cloud seperti google drive/dropbox dan pastikan aksesnya tidak dibatasi (public), agar panitia bisa melakukan verifikasi
- Akun Instagram tidak di-private, karena panitia hanya akan menilai postingan pelamar yang akun Instagramnya tidak di-private
LOWONGAN LAINNYA