PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI BANTEN PERIODE 2021-2024
NOMOR : 06/TIMSEL-KPID/VI/2021
Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021-2024, membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021-2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. WAKTU PENDAFTARAN
- Pendaftaran mulai tanggal 07 Juni 2021 s.d 06 Juli 2021.
- Berkas pendaftaran dapat dikirimkan melalui Pos atau secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Dacrah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021-2024, di Kantor KPID Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), JI. Syeh Nawawi Al-Bantani Blok F No. 1 Curug Kota Serang 42171 pada
hari dan jam kerja, paling lambat tanggal 06 Juli 2021.
II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
a. Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan sarjana atau yang setara;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bukan anggota legislatif dan yudikatif,
- Bukan pejabat pemerintah;
- Nonpartisan.
b. Persyaratan Khusus
- Pendaftar juga diharuskan menyertakan dokumen-dokumen persyaratan khusus sebagai berikut :
Surat Pendaftaran sebagai calon Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021-2024; - Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
- Fotocopy ljazah;
- Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar, Makalah yang berisi visi, misi tentang Penyiaran dengan tema “Menyongsong Digitalisasi Penyiaran di Provinsi Banten,” ditulis dengan jenis huruf (font) Time New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 berjumlah 7-10 halaman., kertas ukuran A4;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- Surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat pernyataan tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa:
- Surat pernyataan nonpartisan/tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Surat dukungan dari organisasi kemasyarakatan;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- Surat Izin Atasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Surat Pemyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu;
Formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya dapat diunduh di website : http://bantenprov.go.id/.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kusma Supriatna (0878-1832-6172).
LOWONGAN LAINNYA