
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Sedang mencari Pegawai untuk Posisi berikut :
Resepsionis
Kualifikasi :
- Wanita
- Pendidikan minimal D3 (Dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir)
- Usia maksimal 27 tahun
- Melampirkan photo copy KTP
- Melampirkan surat lamaran (lowongan sebagai “Resepsionis”
- Melampirkan SKCK dari Polres setempat
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
- Tinggi minimal 160 cm
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Bisa mengoperasikan komputer (Ms.Word & Ms. Excel)
- Berpenampilan menarik
Seluruh persyaratan dibuat 1 rangkap dan dimasukkan kedalam MAP MERAH, dan ditujukan kepada “Kepala BPS Provinsi Banten Up. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum BPS Provinsi Banten” Paling lambat diterima tanggal 25 Juli 2019
Badan Pusat Statistik Provinsi Banten
Jl. Syeh Nawawi Al Bantani Kav H1-2, Kawasan Pusat Pemerintahan Prov Banten (KP3B)
Untuk cewe atau cowok nih gadisebutin kulaifikasi gendernya
Wanita..kan udah ada di syarat 1