Pengumuman Penerimaan Pegawai P3K Kota Serang

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B. / 185 / FP3K /M.SM.01.00/2019/2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, maka Pemerintah Kota Serang memberikan kesempatan kepada para Pegawai Tenaga Honorer Eks K2 Khusus Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Penyuluh Pertanian untuk mengikuti seleksi Pengadaan PPPK

NO KELOMPOK JABATAN PENDIDIKAN JUMLAH UNIT PENEMPATAN
1. Tenaga Guru S-1 (Strata Satu ) 310 SDN/SMPN Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
2. Tenaga Kesehatan S-1 (Strata Satu) 3 Upt. PuskesmasSawah Luhur
3. Tenaga Pertanian S-1 (Strata Satu) 6 Dinas Pertanian

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

PERSYARATAN :

  • Pertanggal 01 April  2019  usia  paling  rendah  20  (dua  puluh)  tahun  dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
  • Tidak pernah dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan  keputusan pengadilan                        yang   sudah   mempunyai   kekuatan   hokum   tetap   karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawau Badan Usaha Milik Daerah;
  • Tidak menjadi anggota  atau  pengurus  partai  politik  atau  terlibat  politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesua dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan :
  • Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  • Surat  keterangan   tidak   mengonsumsi/    menggunakan   narkotika, psikotropika,  precursor,  dan  zat  adiktif  lainnya  yang  ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dan badan / lembaga yang diberikkan kewenagnan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaaan PPPK;
  • Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan (Eks Tenaga Kategori 2) dan Tenaga Penyuluh Pertanian yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.
  • Berkelakuan Baik.

TATA CARA PENDAFTARAN

Silahkan Lihat Disini

 

Sumber

Mungkin anda suka konten ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privasi & Cookie: Situs ini menggunakan cookie. Dengan melanjutkan menggunakan situs web ini, Anda setuju dengan penggunaan mereka.