
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B. / 185 / FP3K /M.SM.01.00/2019/2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, maka Pemerintah Kota Serang memberikan kesempatan kepada para Pegawai Tenaga Honorer Eks K2 Khusus Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Penyuluh Pertanian untuk mengikuti seleksi Pengadaan PPPK
NO | KELOMPOK JABATAN | PENDIDIKAN | JUMLAH | UNIT PENEMPATAN |
1. | Tenaga Guru | S-1 (Strata Satu ) | 310 | SDN/SMPN Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. |
2. | Tenaga Kesehatan | S-1 (Strata Satu) | 3 | Upt. PuskesmasSawah Luhur |
3. | Tenaga Pertanian | S-1 (Strata Satu) | 6 | Dinas Pertanian |
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
PERSYARATAN :
- Pertanggal 01 April 2019 usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawau Badan Usaha Milik Daerah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesua dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan :
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dan badan / lembaga yang diberikkan kewenagnan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaaan PPPK;
- Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan (Eks Tenaga Kategori 2) dan Tenaga Penyuluh Pertanian yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.
- Berkelakuan Baik.
TATA CARA PENDAFTARAN