Besok, Besaran UMK 2019 se-Banten Ditentukan

SERANG – Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengungkapkan, usulan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2019 yang disampaikan bupati walikota ke Pemprov tidak semuanya bulat. Padahal Pemprov Banten mengingatkan agar bupati walikota hanya mengusulkan satu rekomendasi besaran UMK 2019.

“Semua rekomendasi bupati walikota telah kami terima, beberapa daerah mengusulkan dua rekomendasi,” kata Alhamidi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11).

Ia melanjutkan, semua usulan bupati walikota akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Banten pada Kamis (15/11). Nantinya hasil pembahasan dewan pengupahan akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk diputuskan. “Tadinya kami mau membahasnya pada Jumat (9/11), tapi karena belum semua bupati walikota menyampaikan usulan besaran UMK 2019, terpaksa rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi diundur. Insya Allah 15 November sudah selesai dibahas,” jelasnya.

Terkait usulan bupati walikota yang merekomendasikan besar UMK tidak bulat, Alhamidi mengaku memahami keputusan kepala daerah tersebut. Hanya saja, pemerintah pusat telah mengintruksikan semua daerah, agar mengacu PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dalam menerapkan UMK, dimana kenaikan UMK 2019 maksimal 8,03 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Sementara Gubernur Wahidin Halim memastikan besaran UMK 2019 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ia akan menetapkan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan. “Kenaikannya 8,03 persen sudah instruktif, tak bisa diubah lagi oleh gubernur,” kata Wahidin kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa (13/11).

Terkait bupati walikota yang merekomendasikan besaran UMK 2019 melebihi 8,03 persen kenaikannya, WH mengaku tidak akan menggubrisnya. “Di luar (8,03 persen) itu, saya tidak berani tandatangan,” pungkas WH.

Sementara Kepala Biro Hukum Agus Mintono mengungkapkan, kendati Gubernur telah memastikan besaran UMK harus sesuai PP 78, namun untuk Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMK 2019 belum diproses, sebab masih menunggu pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Banten. “Belum ditetapkan, menunggu pengajuan (rekomendasi) dari Disnaker Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sebelumnya, dari delapan kabupaten kota, tiga kepala daerah mengusulkan dua rekomendasi besaran UMK 2019, ketiganya yaitu Walikota Tangerang Selatan, Pj Walikota Serang, dan Bupati Tangerang. Sementara lima kepala daerah hanya mengusulkan satu rekomendasi sesuai PP 78. (Deni S/RBG).

 

Sumber

Mungkin anda suka konten ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privasi & Cookie: Situs ini menggunakan cookie. Dengan melanjutkan menggunakan situs web ini, Anda setuju dengan penggunaan mereka.