“Tadi, Pak Gubernur Banten telah menetapkan SK UMP 2019, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” katanya, Rabu (31/10).
Erwin menjelaskan, kenaikan UMP Banten sebesar 8,03 persen yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut, ditembuskan ke Mendagri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Dewan Pengupahan Provinsi, Bupati/Walikota se Banten, Ketua Asosiasi Pengusaha dan Ketua Serikat Pekerja.
“SK Pak Gubernur Banten tentang UMP telah kami sampaikan pada pihak-pihak terkait. Dan kalau dihitung UMP 2019 ini naik Rp 168.580 atau 8,03 persen dari UMP Banten 2018 senilai Rp 2.099.385,” ujarnya.
Semantara, Kasi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya menambahkan, kenaikan UMP 2019 disesuaikan dengan tata cara yang tertuang dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
Kata dia, besaran kenaikan adalah hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional.
“Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka inflasi sebesar 2,88 persen dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen,” imbunya.
Berdasarkan rumsuan tersebut lanjut Karna, maka besaran UMP Banten 2019, diperoleh berdasarkan perhitungan sebagai berikut. UMP 2019 sama dengan UMP 2018 + (UMP 2018 x inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi nasional). Atau Rp 2.099.385 + (Rp 2.099.385 x 2,88 persen + 5,15 persen).
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Adanya penolakan buruh dengan nilai kenaikan tersebut, pihaknya sudah menyelesaikan. Dalam mengambil keputusan, pemprov mempertimbangkan segala aspek, baik dari sisi buruh, pengusaha dan iklim investasi.
Alhamdulillah pada kesempatan kemarin mediasi, buruh, pemerintah sepakat. Jadi tidak ada masalah, yang terpenting tadi bagaimana pemerintah bisa memfasilitasi untuk keinginan buruh dan bagaimana kita juga menjaga iklim investasi di provinsi Banten. Bisa berjalan dengan aman dan nyama sehingga investasi yang masuk ke Banten bisa berdampak positif,” ungkapnya. [dhn]