Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Angka kenaikan itu mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kenaikan upah minimum provinsi itu tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Dengan surat edaran itu, Gubernur wajib menetapkan UMP 2019 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah itu berlaku terhitung 1 Januari 2019.
Kenaikan upah minimum provinsi itu masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015. Pasal 44 menyebutkan bahwa penghitungan UMP berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Hitungan inflasi nasional sebesar 2,88 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03 persen.
Pada 2017 lalu, pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Ada 4 provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71 persen, yakni Papua Barat 10,14 persen, Nusa Tenggara Barat 11,88 persen, Nusa Tenggara Timur 8,85 persen, dan Maluku 15,44 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan mengakibatkan kembalinya rezim upah murah. Dengan adanya peraturan pemerintah itu, hak berunding serikat buruh untuk menentukan upah minimum hilang.
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan, pihaknya menyerukan kepada kepala daerah untuk tidak memakai PP 78/2015 dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2019.
Oleh karena itu KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20 hingga 25 persen, bukan 8,03 persen. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan.
Source : beritagar.id