Bupati : Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sulit Diterapkan karena Pelanggarnya Pejabat dan Anggota Dewan

KABUPATEN SERANG,— Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengakui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimiliki Kabupaten Serang sulit untuk diterapkan. Tatu melihat,  ada dua pilihan yang harus diambil, yaitu ditaati dan bagi yang melanggar diberikan sanksi atau dihapus sekalian.

Hal Tersebut Disampaikan Bupati Serang saat diminta tanggapan terkait Perda KTR yang dimiliki Pemkab Serang.

Tatu yang ditemui usia kegiatan di Kecamatan Baros mengakui, Perda KTR yang dimiliki Pemkab Serang sangat sulit untuk ditegakkan, karena di lingkungan kantor instansi pemerintah saja masih banyak yang melanggar.

“Seharusnya aparatur pemerintah dan dewan sebagai pembuat Perda bisa konsekuen menegakkannya, pada kenyataannya tetap saja banyak yang melanggar,” ungkapnya, kepada biem.co, Kamis (20/12).

Menurut Tatu, preseden buruk apabila Perda sudah ada, justru malah pembuatnya yang melanggar. “Pilihannya ialah menegakkan Perda atau dihapus saja apabila tidak bisa menegakkannya,” tandasnya.

Tatu menegaskan, selama Perda masih ada, maka sanksi tetap harus ada, karena itu adalah konsekuensi dari keberadaan aturan, apabila tidak ada sanksi lebih baik dihapus.

Diketahui, belum lama ini juga tim monitoring telah melakukan sidak ke sejumlah kantor dinas dan dewan.

Pada pemantauan tersebut semua kantor dinas pejabat terutama laki-laki dan di dewan pun sama banyak melanggar Perda KTR, karena masih ditemukan puntung rokok dan bahkan ada anggota dewan pembuat Perda melanggar dan asyik merokok padahal dalam Perda tersebut sudah ada sanksi, namun karena penegakkannya kurang sehingga Perda KTR tersebut tak berjalan maksimal. (Firo)

Editor : Andri Firmansyah

Mungkin anda suka konten ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privasi & Cookie: Situs ini menggunakan cookie. Dengan melanjutkan menggunakan situs web ini, Anda setuju dengan penggunaan mereka.