SERANG – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang memberikan waktu satu minggu terhitung sejak Kamis (13/12) –Jumat (21/12) kepada para pedagang di Pasar Kragilan untuk memindahkan lapak dan kiosnya secara swadaya ke Pasar Kendayakan.
Jika tidak dilakukan setelah waktu tersebut, Diskoperindag akan langsung membongkar secara paksa menggunakan alat berat pada Jumat (21/12/2018).
Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang Abdul Wahid mengatakan, rencananya relokasi sekaligus penutupan Pasar Kragilan akan dilakukan pada Kamis (13/12/2018). Namun kemudian rencana tersebut berubah, para pedagang diberikan waktu seminggu untuk memindahkan dan membongkar sendiri barang-barangnya hingga Jumat (21/12/2018).
“Jadi kita kasih kesempatan mereka pindah dulu dari pasar lama mulai sekarang. Sekaligus mereka itu membongkar sendiri, kan mereka pengen bekas kiosnya diambil jadi kita kasih kesempatan,” ujarnya Jumat, (14/12/2018).
Wahid mengatakan, selanjutnya pada Jumat (21/12/2018) pihaknya akan menutup Pasar Kragilan tersbut. Pedagang yang tidak juga memindahkan kiosnya pada hari itu akan dibongkar menggunakan alat berat. “Nanti kita kasih pagar juga supaya mereka tidak kembali jualan lagi di sana,” ujarnya.
Ia menegaskan, penundaan itu bukan permintaan pedagang, melainkan pertimbangan dari dinas sendiri. Sementara untuk Pasar Kendayakan saat ini sudah dibuka, dengan demikian para pedagang sudah bisa memindahkan ke sana dan mulai merapikannya. “Silakan bebersih dulu. Karena tanggal 21 itu sudah ketok palu akan dipagar. Kita juga sudah pasang plang yang bertuliskan silakan bagi pedagang yang mau pindah, kita akan tutup tanggal 21 sekaligus kita robohkan lapaknya. Terus sudah disosialisasikan juga kemarin di kecamatan,” ucapnya.
Disinggung soal munculnya spanduk penolakan, Wahid mengatakan, yang namanya relokasi pasti selalu ada pro kontra. Namun yang terpenting saat ini kios itu sudah 100 persen diambil oleh masyarakat, dan kunci sudah dibagikan. “Tapi memang masih ada yang mau bertahan disana. Tapi kita enggak mungkin kita bangunkan kios disana. Karena kita tetap pada tata ruangnya sudah enggak memungkinkan. Kedua kita ingin supaya tertib itu, karena pasar baru itu sudah empat tahun dibangun dan belum ditempati,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan penundaan pembongkaran tersebut sudah sesuai kajian di Diskoperindag. “Kalau kita gimana mereka saja. Jadi yang saya dengar akan dilakukan imbauan dulu, kurang lebih satu minggu. Jadi kita nunggu Diskoperindag saja,” ujarnya.
Disinggung soal muncul spanduk penolakan, Hanafi mengatakan tidak akan mempengaruhi proses penertiban. Dirinya memandang itu sebagai dinamika dalam proses relokasi saja. “Enggak akan mempengaruhi. Itu dinamika biar ramai saja,” ucapnya.(Dhe/Red)