SERANG, serangkab.info – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama anggota kepolisian dan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan penerapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (7/1/2019).
Hasilnya petugas berhasil menangkap basah 5 orang aparatur sipil negara (ASN) yang sedang merokok. Selain menangkap basah, petugas juga mengamankan barang bukti dan semua perlengkapan merokok dari beberapa OPD yang disidak. Para ASN yang disidak dan tertangkap basah hanya pasrah saat petugas menyita rokok mereka.
Kepala Dinas Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Hulaeli Asikin mengatakan, adanya operasi tersebut dikarenakan para ASN dan dewan masih membandel. Sebab, di setiap OPD masih ditemukan banyak ASN yang melanggar. “Makanya, kami buat tim dan operasi itu, karena banyak pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran tidak mungkin kami mengadakan operasi Perda Nomor 9 Tahun 2014,” katanya kepada Kabar Banten di lokasi.
Ia menuturkan, operasi tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan operasi di Kecamatan Ciruas, Puskesmas Ciruas, dan Pabuaran. Operasi kali ini, adalah tindak lanjut dari adanya pelanggaran tersebut. “Hasilnya tadi cuma 5 di lingkungan setda. Operasinya bukan hanya setda, tapi di setwan, BPPD, Arsip, dan Bappeda juga. Jadi, di lingkungan ini sudah habis tapis, kan kami melangkah nyeberang ke OPD lain di Perizinan, Perkim, dan DKPP, serta BPKAD juga,” ujarnya.
Sedangkan, untuk gedung DPRD, pihaknya mengatakan, tidak berhasil menangkap basah anggota dewan. Hanya saja ketika tim datang di ruangan komisi masih terdapat asbak dan asap rokok. “Memang asbak ada, asap masih ada, tapi kelihatan oleh tim tidak sedang merokok. Tidak tertangkap tangan. Kalau kena kami foto dan tindak juga,” ucapnya.
Disinggung masih belum efektifnya perda tersebut, dia menuturkan, akan lebih intens melakukan operasi. Namun, yang pasti operasi tersebut, baru semacam shock terapi. “Yang penting sudah kami laksanakan di awal dan mudah-mudahan bisa dilanjutkan dengan lebih baik lagi ke depan. Yang kena sidak akan disidang di pengadilan pada Kamis (10/1/2019). Kalau sanksi keputusannya vonis hakim apakah kurungan 3 bulan atau Rp 50.000 bagi mereka perokok. Kemarin bisa denda Rp 25.000, itu bisa dua-duanya kena kurungan dan denda,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mendukung adanya operasi perda KTR tersebut. “Karena, DPR sendiri tentunya berkonsisten dalam rangka penguatan dan pelaksanaan perda tersebut. Selanjutnya, bahwa itu bagian dari proses memperbaiki kesehatan. Karena, merokok ini merugikan kesehatan. Kalau hari ini sudah buat tempat merokok di sana, saya kira itu salah satu hal yang tidak melanggar kepada HAM. Tapi, merokoklah pada tempatnya,” katanya.
Disinggung masih banyaknya ditemukan anggota komisi yang merokok di ruangan, Politisi Golkar tersebut mengatakan, akan terus berupaya memperbaiki dan berubah secara perlahan. Sebab, merokok itu berawal dari kebiasan. “Dalam sekian tahun DPR berdiri baru ini ada perubahan tidak boleh merokok. Ini harus lahun-lahun (pelan-pelan) berubah, mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik. Mungkin ke depan DPR baru dari awal, bahwa ini sudah tidak bisa merokok,” ujarnya.
Untuk sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp 50.000, menurut dia itu bukan lebih pada konteks sanksi. Namun, lebih pada pembinaan, agar terus berjalan. “Itu tentu bukan hanya untuk DPR, tapi untuk Sekwan juga tidak boleh merokok, kami bersama-sama lah,” ucapnya. (DN)*