Berikut Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan CPNS Kota Serang Tahun 2019

Diposting pada

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Sudah memasuki tahap seleksi Administrasi, sebanyak 36 Instansi sudah melakukan Seleksi administrasi termasuk Penerimaan CPNS dilingkungan Kota Serang. Berdasarkan Hasil Verifikasi Data Tim Panitia Seleksi Daerah Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Serang Tahun 2019, maka dengan ini diumumkan nama-nama pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi dan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi sebagaimana tersebut dibawah ini  :

[embeddoc url=”https://bkpsdm.serangkota.go.id/wp-content/uploads/2019/12/PENGUMUMAN-SELEKSI-ADMINISTRASI-CPNS-Kota-Serang-Tahun-2019_Up-To-Web.pdf” download=”all”]

 

KETERANGAN :

  1. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat administrasi selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan menggunakan system Computer Asissted Test (CAT), dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pelamar agar mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online http://sscn.bkn.go.id.
    • Jadwal pelaksanaan ujian akan diinformasikan lebih lanjut melalui situs online http://sscn.bkn.go.id.atau https://bkpsdm.serangkota.go.id, untuk itu agar Pelamar selalu mengikuti perkembangan pada http://sscn.bkn.go.id atau https://bkpsdm.serangkota.go.id.
    • Pada pelaksanaan Ujian SKD Peserta wajib membawa:
      1. KTP Asli atau Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
      2. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian.
    • Pada pelaksanaan ujian SKD Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan :
      Pria : kemeja putih dan celana warna hitam (tidak berbahan jeans) dan
      memakai sepatu pantofel
      Wanita : kemeja putih lengan panjang, rok/ celana warna hitam (tidak
      berbahan jeans) dan memakai sepatu pantofel (bagi yang berjilbab
      menyesuaikan).
    • Apabila pesertaujian tidak membawa persyaratan dan berpakaian sebagaimana tersebut pada point 3 dan 4, maka peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
    • Tata Tertib Pelaksanaan SeleksiKompetensiDasar (SKD) :
      1. Peserta ujian wajib hadir 90 (Sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD
        dimulai sesuai sesi masing-masing jadwal tes yang telah ditentukan;
      2. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, maka peserta
        tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
      3.  Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
      4. Peserta wajib membawa KTP Asli atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kartu Peserta Ujian untuk diperiksa oleh Panitia;
      5. Bagi peserta ujian yang tidak dapat menyerahkan/menunjukkan data sebagaimana tersebut diatas, maka Panitia berhak membatalkan keikut sertaan sebagai peserta ujian CPNS Tahun 2019;
      6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dalam kartu tanda peserta ujian;
      7. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
      8. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruangan tes dan dianggap gugur;
      9. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian, kedalam ruangan CAT;
      10. Peserta tidak diperkenankan membawa peralatan selain tersebut pada poin 6.9.,termasuk jam tangan,perhiasan, HP dan sebagainya.
      11. Panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang peserta.
      12. Peserta dilarang :
        • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes ;
        • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankecualimemperoleh ijin dari panitia;
        • Merokok dalam ruangan tes dan dilingkungan lokasi tes;
        • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
        • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.
      13. Sanksi :
        • Pelanggaran tata tertib dengan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia.
        • Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera, maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
  2. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat administrasi, untuk keterangan Tidak Memenuhi Syarat administrasi dapat dilihat di situs online di
    https://bkpsdm.serangkota.go.id atau https://sscn.bkn.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *