
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 466 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Pandeglang memanggil Putra Putri terbaik Bangsa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. JENIS KEBUTUHAN
Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun 2022 adalah Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbagi dalam 3 (tiga) rumpun jabatan, yaitu :
- Tenaga Guru;
- Tenaga Kesehatan; dan
- Tenaga Teknis.
II. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 466 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi teknis dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional teknis.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
- Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk teknis tata cara verifikasi penambahan nilai Seleksi kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional kesehatan pada instansi pusat dan daerah tahun 2022.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2022.
III. ALOKASI FORMASI
IV. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
A. TENAGA GURU
- Persyaratan Umum
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada – jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan Khusus :
- Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri Pelamar prioritas I, Pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III.
B. TENAGA KESEHATAN:
- Persyaratan Umum
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, Bagi Pelamar yang merupakan lulusan Sarjana/S1, Diploma IV atau Diploma III;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan Khusus:
Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
- Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
- Memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer dan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh :
- Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
- Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
- Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator.
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran.
C. TENAGA TEKNIS
- Persyaratan Umum
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada – jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, Bagi Pelamar yang merupakan lulusan Sarjana/S1, Diploma IV atau Diploma III mempunyai lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan Khusus :
- Memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer dan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lnstansi Pemerintah; dan
- Peserta mengunggah persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sesuai dengan lampiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022, adapun formasi yang mencatntumkan syarat wajib adalah sebagai berikut :
- Pelamar yang melamar jabatan fungsional pemadam kebakaran wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat dan Surat keterangan bukan penyandang disabilitas.
- Pelamar Wajib Melampirkan Sertifikat Kompetensi Aparatur Pemadam Kebakaran yang ditanda tangani oleh Minimal Pejabat Tinggi Pratama Kemendagri
- Sertifikat Kompetensi Aparatur Pemadam Kebakaran yang ditanda tangani oleh Minimal Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan:
- Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ( bagi yang melamar ke Jabatan Penguji Kendaraan Bermotor )
V. TATA CARA PENDAFTARAN, DOKUMEN PERSYARATAN DAN MASA SANGGAH
A. TATA CARA PENDAFTARAN
- Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
- Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022.
- Pelamar wajib memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti.
- Terdapat beberapa menu yang tersedia pada portal SSCASN 2022 Klik Alur untuk melihat
tata cara pendaftaran Seleksi CASN 2022. - Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya agar tidak ada informasi yang
tertinggal sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran. - Klik FAQ untuk melihat pertanyaan yang sering ditanyakan seputar kendala yang sering
dialami Pelamar pada saat proses pendaftaran. - Klik Login untuk masuk ke portal pendaftaran seleksi CASN 2022.
- Unduh Buku Petunjuk untuk informasi lebih detail tentang seleksi PPPK tahun 2022, pada https://sscasn.bkn.go.id atau kunjungi laman https://bit.ly/BukuPetunjukSSCASN2022
B. DOKUMEN PERSYARATAN
- Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pasfoto formal terbaru (kondisi sebenarnya tanpa dilakukakan pengeditan gambar, tidak menggunakan kacamata dan berlatar belakang berwarna merah).
- Surat Pernyataan 5 poin di ketik menggunakan Komputer / laptop yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
- Surat Lamaran di ketik menggunakan Komputer / laptop dan ditujukan kepada Bupati Pandeglang yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
- File Scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 3 tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Dokumen lain yang dipersyaratkan pada masing-masing formasi sesuai angka romawi IV huruf A, B dan C.
C. MASA SANGGAH
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
SELENGKAPNYA SILAKAN LIHAT FILE DIBAWAH INI
PENGUMUMAN_PELAKSANAAN_TEST_PPPK_THN_2022 (1)