Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 02 Juli Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024, dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dengan ketentuan pada tautan sebagai berikut:
PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Persyaratan Umum
- Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
Pegawai ASN sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) formasi dan 1 (satu) jabatan;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
dan
- Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
- Persyaratan Khusus
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan/atau sub-spesialis serta dokter gigi spesialis dan/atau sub-spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan:
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya;
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan Teknologi;
- Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
- Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
- STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- STR harus mash berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR atau berlaku seumur hidup.
- STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
- Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 yang dapat dilihat pada pranala https://bkpsdm.serangkab.go.id.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) pada skala 4,00.
- Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya.
Untuk formasi lebih lengkap silakan buka Pengumuman Formasi CPNS 2024
Berkas pendukung