NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak muntlak dibutuhkan saat kita hendak membuat ATM di Bank, hampir semua perusaan mewajibkan para calon karyawan yang akan melamar kerja untuk mencantumkan NPWP di berkas lamaran, agar mempermudah proses penggajian nantinya. Oleh karena itu para pencari kerja berondong bondong ke kantor pajak daerah masing masing untuk membuat NPWP, yang mengakibatkan membeludagnya antrian di Kantor Pajak setempat.
Banyak dari mereka yang pulang dengan kecewa, karena sudah datang pagi hari utnuk membuat NPWP ternyata hanya mendapatkan nomor antrian yang diperuntukkan ke esokkan harinya.
oleh sebab itu admin akan memberikan informasi bagaimana cara membuat NPWP tanpa harus antri, cukup dengan waktu 10 menit NPWP sudah jadi, namun sebelum lanjut ke tahap pembuatan NPWP, persiapkan terlebih dahulu data diri seperti KTP, KK Nomor Handphone dan alamat email, jika semua sudah lengkap, silahkan buka website Pajak Pratama berikut https://ereg.pajak.go.id/login
kemudian akan tampil halaman login sebagai berikut:
Jika belum punya akun, silahkan klik daftar
Silahakan isi email dengan akun email yang anda miliki, lalu isikan Capcta yang tertera dibawahnya, kemudian klik daftar.
Langkah selanjutnya silahkan cek email yang tadi anda daftarkan, kemudian buka email yang masuk dari e-reg NPWP online, kemudian klik link atau tautan yang tertera kemudian ikut langkah aktivasinya,
Pilih status “Pusat” jika Anda masih lajang, dan pilihlah “Cabang” jika Anda adalah wanita sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP kepada suami Anda.
Persyaratan Membuat NPWP
Setelah mengisi langkah 1 sampai 7, Anda akan sampai di langkah ke 8 yakni langkah “Persyaratan”. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen sesuai segmen berikut ini:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing
- Dokumen izin kegiatan usaha yang dimiliki dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan harta
Baca Juga : Cara melamar Kerja Online, Mudah dan Cepat dapat Panggilan
Selesai melengkapi seluruh formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) lalu cek email Anda.
Anda akan mendapat email berisi nomor “Token” dari eregistration@pajak.go.id. Copy nomor tersebut dan masuk kembali ke laman permohonan NPWP.
Setelah itu, paste kode tersebut di kolom “Token”, dan klik “Kirim Permohonan”.
Setelah disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda. Jika belum datang juga, kemungkinan besar NPWP tersebut dianggap belum lengkap atau tidak sah.
Selamat mencoba.
Ingin buat kartu kuning