
Pandemi Corona atau Covid-19 berimbas kepada nasib buruh. Pasalnya saat ini, banyak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan buruhnya.
Dikutip dari Akurat.co Salah satu kenyataan pahit ini yang dirasakan buruh Industri kramik PT. Arwana Nuansakeramik yang berlokasi di Jalan Raya Lanud Gorda, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Sebanyak 31 buruh kehilangan pekerjaannya akibat di PHK oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial nomor 030/PUK-SPKEP/ANK/V/2020, disebutkan bahwa awal mulanya perusahaan menerapkan sistem kerja dari 4 group menjadi 3 group, dengan jam kerja dalam setiap groupnya ada yang long shift (12 jam kerja).
Kemudian, dikatakan dia, bahwa dari perubahan sistem kerja tersebut, maka yang satu group ini tidak ada pekerjaan. Sehingga pada 2 Mei 2020 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerjanya dengan memberikan kompensasi sebesar 1,3 x pasal 156. Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Iyon mengatakan bahwa pada 2 Mei 2020 melakukan Bipartite yang bertempat di PT. Arwana Nuansakeramik dan tertulis dalam risalah perundingan Bipartite.
“Namun dalam perundingan tersebut tidak ada kesepakatan alias Deadlock,” ujar Iyon kepada AKURAT.CO dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
“PT. Arwana Nuansakeramik dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) beralasan bahwa keputusan PHK karena mewabahnya Pandemi Covid 19,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK), Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP) Arif Hidayat menyesalkan tindakan yang sudah dilakukan oleh perusahaan.
Menurut dia, ini menjadi kado yang sangat miris buat buruh dari perayaan May Day (Hari Buruh International) 1 Mei 2020 yang dilakukan oleh perusahaan besar yang tergabung dalam Group Arwana Citramulia Tbk.
“Kalau pihak perusahaan tidak ada itikad baik, maka kami selaku ketua pimpinan unit kerja akan melakukan langkah-langkah politik dan langkah hukum sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Arif.