Perusahaan Tempat Anda Kerja Tidak Bayar THR? Laporkan ke Sini

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya ( THR) Lebaran 2020. Pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tak menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari keagamaan tersebut.

Dirjen Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengungkapkan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR. “Jangan takut untuk konsultasi dan mengadu terkait pembayaran THR 2020, pemerintah telah bangun Posko THR secara daring,” tutur Haiyani dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020). Untuk pengaduan secara daring, pekerja bisa mengadukan laporan terkait THR di laman https://bantuan.kemnaker.go.id yang dibuka hingga tanggal 31 Mei 2020.

Selain pengaduan laporan secara online, pihaknya juga sudah menyiapkan sebanyak 826 mediator yang bersiaga di posko THR. Mereka bertugas sebagai mediator untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR. “Ini bukti negara hadir mengawal pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19,” ujar Haiyani. “Kami bisa bertindak asal alamatnya lengkap. Perusahaannya apa dan alamatnya di mana. Kami bisa follow up, kami bisa hubungi dan undang mana yang kedudukannya di wilayah Kemenaker dan ada juga kewenangan provinsi dan pemerintah,” ujar dia lagi. Sebagai contoh, lanjut Haiyani, bila ada perusahaan memutuskan pelaksanaan pemberian THR secara sepihak tanpa berdialog dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh maka Kemenaker akan bertindak sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Masuk ke website bantuan kemenaker.go.id, kemudian membuat pengaduan. Jadi isi akun dulu bagi yang belum punya, isi data agar mendapatkan ID-nya. Ketika sudah masuk nanti ada kode verifikasinya,” papar dia. THR bisa dicicil Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan ke pekerjanya secara tepat waktu. “THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perusahaan Tempat Kerja Mangkir Bayar THR? Laporkan ke Sini”, https://money.kompas.com/read/2020/05/17/203111826/perusahaan-tempat-kerja-mangkir-bayar-thr-laporkan-ke-sini?fbclid=IwAR2–tweIMCbk6M1UpzY9sLiH2xCTo4K4alIH9hWe5h_5414w420_o7bDd0.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Mungkin anda suka konten ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privasi & Cookie: Situs ini menggunakan cookie. Dengan melanjutkan menggunakan situs web ini, Anda setuju dengan penggunaan mereka.