Serangkab.info – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk Tahun 2019. Provinsi Banten menetapkan UMK di delapan kabupaten dan kota yang menjadi wilayah administratifnya.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tertanggal 21 November 2018.
Dari delapan kabupaten dan kota di Banten, sebanyak 6 kabupaten dan kota telah menetapkan UMK di atas Rp 3 juta. Sedangkan dua kabupaten masih menetapkan upah minimum di kisaran Rp 2 juta.
Berikut daftar UMK Tahun 2019 Provinsi Banten:
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539.13
2. Kabupaten Lebak Rp 2.498.068.44
3. Kota Serang Rp 3.366.512.71
4. Kota Cilegon Rp 3.913.078.44
5. Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368.19
6. Kota Tengerang Rp 3.869.717.00
7. Kota Tangerang Selatan Rp 3.841.368.19
8. Kabupaten Serang Rp 3.827.193.39