Lindungi Hak Konstitusional, PPS Desa Kibin Data Warga Pendatang

Serangkab.info – Pilpres dan Pileg 2019 tinggal beberapa bulan, para pemangku kepentingan dalam hal ini PPS Desa Kibin melakukan pendataan kepada para pendatang yang ada dilingkungan Desa Kibin. Menurut Ketua PPS Desa Kibin Andi Ismail, Hal ini dalam rangka melindungi hak konstitusional warga untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 nanti dalam hal ini warga pendatang.

             

Desa Kibin yang notabene wilayah industri, sudah dipastikan banyak pendatang yang tinggal di kontrakan, oleh karena itu PPS Desa kibin melakukan pendataan kepada para pendatang, dengan mengunjungi setiap kontrakan yang ada di Desa Kibin. Untuk pendatang yang berniat memberikan hak pilihnya di wilayah Desa Kibin cukup dengan menunjukkan atau mengumpulkan Foto Copy KTP untuk didata dan dimasukkan kedalam Form Model A.DPK-KPU atau Daftar Pemilih Khusus.

Baca Juga : Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, ini yang di Lakukan PPS Desa Kibin

Rencananya jika jumlah pendatang yang berniat memberikan hak pilihnya di wilayah Desa Kibin, PPS Desa Kibin akan menambah jumlah TPS. Hal tersebut diungkapkan oleh Andi Ismail Ketua PPS Desa Kibin, saat ditemui disela sela pendataan warga pendatang, sabtu (29/12/2018)

Untuk diketahui jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap Desa Kibin yaitu berjumlah 5.809 Jiwa, yang tersebar di 28 TPS dari 4 Rw dan 28 Rt Se-Desa Kibin.

Mungkin anda suka konten ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privasi & Cookie: Situs ini menggunakan cookie. Dengan melanjutkan menggunakan situs web ini, Anda setuju dengan penggunaan mereka.